DIKTAT
PENGURUSAN JENAZAH

Disusun oleh :
KELOMPOK
4 :
Muhammad
hilmi haidar
Aldi
ramdan
Muhammad
agung setiabudi
Muhammad
taufik iqbal
Nur
muhamad sofiyullah mj
Fikri
Alfandi
Ghozwatul
fikri
Adi
sunarya
Rifan
rohmawan
X~III
MA TANWIRIYYAH
TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena hanya dengan berkat-Nya
saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga
dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa
kita dari alam gelap ke alam yang terang benderang, dari alam jahiliyah ke alam
yang
penuh berkah ini. Saya
mengucapkan terima kasih kepada Pakole soehudin,S.pd i selaku guru fiqih. Dan
saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuannya
berupa materil maupun non materil, karena tanpa bantuan pihak-pihak tersebut
saya tidak mungkin dapat menyelesaikan makalah ini. Selain itu, saya pun
mengucapkan terima kasih kepada para penulis yang saya kutip tulisannya sebagai
tugas dari pelajaran fiqih.
Akhir
kata, manusia tidak ada yang sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Jauh
dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat saya
nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Sindanglaka, Agustus 2015
Kelompok
4
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ............................................................................................................... ...... i
Daftar Isi .................................................................................................................................... ii
BAB
I
1.1. Latar belakang .................................................................................................................... .. 1
1.2. Rumusan masalah ............................................................................................................... .. 2
BAB II
2.1. Pengertian jenazah ................................................................................................................ 3
2.2. Memandikan jenazah ............................................................................................................ 3
2.3. Mengkafani jenazah .............................................................................................................. 4
2.4. Mensolatkan jenazah .......................................................................................................... 5
2.5. Menguburkan jenazah ......................................................................................................... 6
BAB III
3.1. Kesimpulan ........................................................................................................................... 7
3.2. Saran........................................................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan
mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk
sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka
Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab
itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia
mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal
dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup
untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan
dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4
persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba menguraikan dalam penjelasan
berikut ini.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa pengertian jenazah?
2. bagaimana
tata cara memandikan jenazah?
3.Bagaimana
tata cara mengkafani
jenazah?
4.Bagaimana
tata cara menshalatkan jenazah?
5.Bagaimana tata cara menguburkan jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
Kata jenazah diambil dari bahasa Arab (جن ذح) yang
berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang berarti menutupi. Jadi,
secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup
2.2. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia
harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan
terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang
muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan
kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh
sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Adapun
dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah
hadist Rasulullah SAW, yakninya:
عن
ا بن عبا س ا ن ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم قا ل: فى ا لذ ي سقط عن ر ا حلته فما
ت ا غسلو ه بما ء و سد ر (رواه ا لبخرو مسلم)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW telah bersabda tentang orang yang
jatuh dari kendaraannya lalu mati,
“mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan
jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Orang
yang utama memandikan jenazah
a. Untuk
mayat laki-laki
Orang
yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang
diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan
istrinya.
b. Untuk
mayat perempuan
Orang
yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga
terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
c. Untuk
mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk
mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk
mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
d. Jika
seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki
dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal
sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri,
maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah
seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.[3] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
SAW, yakninya:
اذ
ما تت ا لمر أ ة مع ا لر جا ل ليس معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا ء ليس
معهن ر جل غيره فأ نهما ييممان و يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء (رواه
ه بو داود و ا لبيحقى)
Artinya: “Jika
seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain
atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki
selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena
kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan
Baihaqi)
2. Syarat
bagi orang yang memandikan jenazah
a. Muslim,
berakal, dan baligh
b. Berniat
memandikan jenazah
c. Jujur
dan sholeh
d. Terpercaya,
amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutupi
aib si mayat.
3. Mayat
yang wajib untuk dimandikan
a. Mayat
seorang muslim dan bukan kafir
b. Bukan
bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak
dimandikan
c. Ada
sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
d. Bukan
mayat yang mati syahid
4. Tatacara
memandikan jenazah
Berikut
beberapa cara memandiakan jenazah orang muslim, yaitu:
a. Perlu
diingat, sebelum mayat dimandikan siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang
dibutuhkan untuk keperluan mandinya, seperti:
v Tempat memandikan pada ruangan yang
tertutup.
v Air secukupnya.
v Sabun, air kapur barus dan
wangi-wangian.
v Sarung tangan untuk memandikan.
v Potongan atau gulungan kain
kecil-kecil.
v Kain basahan, handuk, dll.
b. Ambil
kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
c. Mandikan
jenazah pada tempat yang tertutup.
d. Pakailah
sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
e. Ganti
sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya
perlahan-lahan.
f. Tinggikan
kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
g. Masukkan
jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok
giginya dan bersihkan hidungnya, kemudiankan wudhukan.
h. Siramkan
air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
i. Mandikan
jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan
wangi-wangian.
j. Perlakukan
jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
k. Memandikan
jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib.
Disunnahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
l. Jika
keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajid
dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan tidak
perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis itu saja.
m. Bagi jenazah wanita, sanggul
rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur kebelakang, setelah disirim
dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
n. Keringkan
tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain
kafannya.
o. Selesai mandi, sebelum dikafani
berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.
2.3. Mengkafani
Jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah
dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum
mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Dalam
sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut:
ها
جر نا سع ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم كلتمس و جه ا لله فو قع ا جرنا على
الله فمنا من ما ت لم يأ كل من ا جر ه شأ منهم مصعب ا بن عمير قتل يو م ا حد فلم
نجد ما لكفنه ا لا بر د ة, ا ذا غطينا بها ر أ سه خر جت ر جلا ه, و ا ذا غطينا بها
ر جليه حر ج ر أ سه فأ مر نا ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم ا ن نغطي ر أ سه و ا ن
نجعل على ر جليه من ا لا ذ خر (رواه ا لبخا ر ى)
Artinya: “Kami
hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka
tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang
meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab
bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya
kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya
dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh
kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua
kakinya.” (H.R Bukhari)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
1. Kain
kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi
seluruh tubuh mayat.
2. Kain
kafan hendaknya berwarna putih.
3. Jumlah
kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat
perempuan 5 lapis.
4. Sebelum
kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya
diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
5. Tidak
berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mayat laki-laki
v Bentangkan kain kafan sehelai demi
sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi
kapur barus.
v Angkatlah jenazah dalam keadaan
tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi
wangi-wangian.
v Tutuplah lubang-lubang (hidung,
telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan
kapas.
v Selimutkan kain kafan sebelah kanan
yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan
seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
v Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan
sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
v Jika kain kafan tidak
cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan
bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas.
Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja,
maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
2. Untuk
mayat perempuan
Kain
kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri
dari:
v Lembar pertama berfungsi untuk menutupi
seluruh badan.
v Lembar kedua berfungsi sebagai
kerudung kepala.
v Lembar ketiga berfungsi sebagai baju
kurung.
v Lembar keempat berfungsi untuk
menutup pinggang hingga kaki.
v Lembar kelima berfungsi untuk
menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan
yaitu:
Ø Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan
sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
Ø Tutuplah lubang-lubang yang mungkin
masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
Ø Tutupkan kain pembungkus pada kedua
pahanya.
Ø Pakaikan sarung.
Ø Pakaikan baju kurung.
Ø Dandani rambutnya dengan tiga
dandanan, lalu julurkan kebelakang.
Ø Pakaikan kerudung.
Ø Membungkus dengan lembar kain
terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan
kedalam.
Ø Ikat dengan tali pengikat yang telah
disiapkan.
Menurut ijma ulama hukum penyelenggaraan shalat jenazah
adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو
ا على مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah orang yang meninggal dunia
diantara kamu”
Orang paling utana untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu:
v Orang yang diwasiatkan si mayat
dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah.
v Ulama atau pemimpin terkemuka
ditempat itu.
v Orang tua si mayat dan seterusnya ke
atas.
v Anak-anak si mayat dan seterusnya ke
bawah.
v Keluarga terdekat.
v Kaum muslimim seluruhnya.
Rukun shalat jenazah ialah:
Ø Berniat menshalatkan jenazah.
Ø Takbir empat kali.
Ø Berdiri bagi yang kuasa.
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai
berikut:
1. Niat
shalat jenazah
Niat shalat jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas karena
Allah SWT. Sebelum shalat jenazah dilakukan maka kepada imam dan seluruh makmum
hendaknya berwudhu dan menutup aurat. Untuk menyalatkan mayat laki-laki imam
berdiri sejajar dengan kepala si mayat, sedangkan untuk mayat perempuan, imam
berdiri di tengah-tengah sejajar pusat si mayat.
Lafal niat shalat jenazah:
a. Untuk
mayat laki-laki
ا
صلى على هذ اا لميت ار بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما
لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas mayat laki-laki empat
takbir fardhu kifayah menjadi makmun/imam karena Allah ta’ala”
b. Untuk
mayat perempuan
ا
صلى على هذ اا لميتة ار بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما
لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas mayat perempuan empat
takbir fardhu kifayah menjadi makmun/imam karena Allah ta’ala”
2. Takbir
4 kali
a. Takbir
pertama dimulai dengan mengangkat tangan dan membaca Al-Fatihah.
Artinya:
1 Dengan
menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,
2. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam,
3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,
4. Yang menguasai di hari Pembalasan,
5. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah
kami meminta pertolongan,
6. Tunjukilah kami jalan yang lurus,
7. (yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat
kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka
yang sesat.
b. Takbir
kedua dan membaca shalawat
ا
للهم صل على محمد و على ا ل محمد كما صليت على ا بر ا هيم و على ا ل ا براهيم و با
رك على محمد و على ا ل محمد كما با ر كت على ا بر ا هيم و على ا ل ا بر هيم فى ا
لعا لمين ا نك حميد مجيد.
Artinya: “Ya
Allah berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana
engkau telah memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkatilah
Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah memberkati Ibrahim dan
keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi bijaksana”
c. Takbir
ketiga dan membaca do’a untuk si mayat
ا
للحم ا غفر له (ها) و ا ر حمه (ها) و عا فه(ها) و ا عف عنه (ها) و ا كر م نز له
(ها) ووسع مد خله (ها) و ا غسله (ها) بما ء و ثلج و بر د و نقه (ها) من ا لخطا يا
كم ينقى ا لثو ب من ا لد نس و ا بد له (ها) دا را خيرا من دا ر ه (ها)
و ا هلا خيرا من ا هله (ها) و ادخله (ها) ا لجنة و ا عنذ ه (ها) من عذا ب ا لقبر و
عذا ب ا لنا ر.
Artinya: “Ya
Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia dan sentosakanlah dia,
muliakan tempatnya, lapangkanlah kuburnya, sucikanlah dia dengan air embun dan
es, sucikanlah dia dari kesalahannya, sebagaimana sucinya kain putih dari kotoran.
Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya, dan
gantikan keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, masukkan ia kedalam
syurga, dan jauhkan ia dari siksa kubur dan siksa neraka.”
d. Takbir
keempat lalu diam sejenak dan membaca do’a
ا
للحم لا تحر منا ا جر ه (ها) ولا تفتنا بعد ه (ها) و ا غفر لنا و له (ها)
Artinya: “ Ya
Allah janganlah Engkau tahan untuk kami pahalanya dan janganlah engkau
tinggalkan fitnah untuk kami setelah kepergiannya”
2. 5. Menguburkan
Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di
panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa
harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di
belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam
sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah
diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit
terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada
syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan
syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh
Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah
liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada
bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah
liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf
U memanjang).
- Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
- Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam
kubur.
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan
jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang
kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah
kiblat.
- Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah
mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan
menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang
dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi
kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas
tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
- Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di
bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak
perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat
mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan
tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut
ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
- Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan
tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga
genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya.
Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu
ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai
tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta,
demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
- Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah
makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi
wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih,
silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian
kepalanya agar mudah dikenali.
- Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian
pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan,
menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
- Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si
mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah
kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya.
Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar
untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara
berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan
manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah
dapat diambil beberapa hikmah, antara lain:
a. Memperoleh
pahala yang besar.
b. Menunjukkan
rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
c. Membantu
meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas
musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan
dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya
mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
e. Sebagai
bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah
seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut
aturan Allah SWT dan RasulNya.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya
manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati
kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan
jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah
fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di
tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah
kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan
jenazah, antara lain:
v Memperoleh pahala yang besar.
v Menunjukkan rasa solidaritas yang
tinggi diantara sesame muslim.
v Membantu meringankan beban kelurga
jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
v Mengingatkan dan menyadarkan manusia
bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal
untuk hidup setelah mati.
v Sebagai bukti bahwa manusia adalah
makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal
dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan
RasulNya.
3.2 SARAN
Dengan adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan
jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan
kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu. Selain itu,
pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan
pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah
menjadi seorang guru di masa yang akan datang.









